Selasa, 07 Juli 2015

Meskipun hasilnya tidak seperti yang aku inginkan, namun ini adalah ketentuan Allah. Dan Allah lebih mengetahui yang terbaik untuk diriku...............

Jumat, 26 Juni 2015

Jumat, 05 Juni 2015

Orang yang "bijak" terlihat dari tindakannya yang positif, yang selalu bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain, untuk hari ini maupun untuk masa depannya. Sebaliknya, orang yang "sok bijak" terlihat dari kata-katanya yang terlihat baik namun dirinya sendiri jarang atau bahkan tidak pernah melakukannya.

Kamis, 28 Mei 2015

"KESADARAN HATI DAN PIKIRAN PERLU DIKEMBANGKAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS KEHIDUPAN SPIRITUAL DAN SOSIAL ANDA."

Selasa, 26 Mei 2015

BISNIS IT


A.    Latar belakang
Istilah teknologi informasi mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi komputer atau pengolahan data elektronis (electronic data processing).Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), komputer, komunikasi, dan elektronik digital.
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.
E-commerce merupakan bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunaannya kini adalah e-commerce. Secara umum, e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik.Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan / perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimanakah pengertian Bisnis IT ?
2.      Bagaimanakah konsep Cyber Law sebagai Peraturan Hukum dalam Bisnis IT ?
3.      Apa saja macam-macam Bisnis IT ?
4.      Apakah resiko dan keuntungan dalam Bisnis IT ?

5.      Bagaimana metode pengamanan dalam Transaksi Electronic Commerce dalam kaitannya dengan Bisnis IT ?
6.      Contoh Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bisnis IT ?

C.     Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Bisnis IT.
2.      Untuk menjelaskan konsep Cyber Law sebagai Peraturan Hukum dalam Bisnis IT.
3.      Untuk menyebutkan macam-macam Bisnis IT.
4.      Untuk mengetahui resiko dan keuntungan dalam Bisnis IT.
5.      Untuk menjelaskan metode pengamanan dalam Transaksi Electronic Commerce dalam kaitannya dengan Bisnis IT.
6.      Untuk menyebutkan  contoh Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bisnis IT.












BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Bisnis IT
Bisnis adalah kegiatan perdagangan namun meliputi pada unsur-unsur yang luas, yaitu pekerjaan, profesi, penghasilan dan mata pencaharian, dan keuntungan.[1]
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.[2]
Dapat disimpulkan bahwa bisnis IT adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Teknologi informasi  disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet.[3]
Ada lima tantangan dalam bidang Binis IT. pertama dari sisi pengembangan teknologi. Kedua, adaptasi masyarakat akan teknologi yang disajikan. Ketiga, tantangan akan pasar, apakah pasar itu bisa menyerap atau tidak dalam tantangan yang disajikan, Keempat, tantangan dari sisi perangkat, yakni bagaimana perangkat tersebut bisa mengikuti perkembangan. Tantangan terbesar justru berada pada urutan kelima, yakni dari sisi regulasi yang ada di Indonesia.(Agus di Binus University International JWC Main Lobby, Senayan, Jakarta, Jumat 28/11/2014).[4]
2.      Cyber Law sebagai Peraturan Hukum dalam Bisnis IT
            Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.[5]
Dalam bisnis IT dikenal yang namanya Cyber Law, yaitu aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen, E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation,  Disptle Settlement,  dan sebagainya.[6]
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara lain, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ITE. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :[7]

1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a)      Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b)      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c)      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d)     Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e)      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f)       Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informas Rahasia)
g)      Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h)      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Cyber Law di beberapa negara khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:
1.      Perlindungan hukum terhadap konsumen.
a)  Indonesia: UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
b) MalaysiaCommunications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
c)  Filipina: Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
2.      Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
a)      Singapura: Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
b)      Indonesia: Sudah diatur dalam UU ITE.
c)      Malaysia & Thailand: Masih berupa rancangan.
3.      Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki Cyber Law yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4.      Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
a)      Singapura: Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007).
b)      Malaysia & Thailand: Masih berupa rancangan.
c)       Indonesia: UU ITE belum menyinggung masalah spam.
5.      Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6.      Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual. Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7.      Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap Negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8.      Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan. ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e -commerce di ASEAN.
9.      Online Dispute resolution (ODR). ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
a)      Filipina: Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
b)       Singapura: Mulai mendirikan ODR facilities.
c)      Thailand: Masih dalam bentuk rancangan.
d)     Malaysia: Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
e)      Indonesia: Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

3.      Macam-macam Bisnis IT
Secara umum  macam-macam bisnis IT adalah sebagai berikut:
a.       Affiliate Marketing
Adalah praktik pemasaran dimana sebuah bisnis imbalan satu atau lebih afiliasi untuk setiap pengunjung atau pelanggan yang dibawa oleh usaha sendiri dalam afiliasi marketing.
Contoh dari afiliasi marketing ini adalah situs penghargaan.
b.      Pay Per Click (PPC)
Adalah sebuah iklan internet yang digunakan di situs web, dimana pengiklan hanya membayar pemilik situs ketika iklan tersebut diklik. Biasanya situs-situs tersebut memberi harga khusus yang diberikan ketika situs tersebut di klik. Cost Per Click (CPC) adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh pengiklan untuk satu kali klik pada iklan mereka yang telah di klik dan mengarah ke situs tertentu.
c.       Paid to review (PTR)
Adalah sebuah program bisnis internet dimana kita sebagai blogger diwajibkan menulis review tentang produk/website apa saja sesuai dengan keinginan pengiklan. Untuk mengikuti bisnis PTR ini modal utama yang dimiliki adalah blog dan koneksi internet. Dan blog  minimal harus memiliki Page Rank 2.
d.      Domain Parking
Biasa disebt dengan Domain Pointer atau Domain Alias adalah sebuah sistem atau fitur untuk mengarahkan sebuah domain ke domain lain. Domain parking ini dapat diklasifikasikan sebagai penghasil uang dan non-komersial. Pada yang pertama, iklan akan ditampilkan kepada pengunjung dan pendapatan keuntungan bagi pendaftar domain parking.
e.       Forex Online Traiding (FOT)
Dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan pasar mata uang. Adalah sebuah pasar diseluruh dunia keuangan desentralisasi over the counter untuk perdagangan mata uang. FOT ini adalah diamana kita memainkan perubahan nilai mata uang dalam detik, menit, atau jam maupun hari untuk mendapatkan keuntungan dari selisih perubahan nilai mata uang tersebut.
Walaupun banyak sekali bidang bisnis IT, tetapi pada umumnya bidang usaha yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru adalah:
·         Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
·         Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
·         Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
·         Training dan pendidikan bidang IT.
4.      Resiko dan Keuntungan dalam Bisnis IT
Dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi zaman sekarang, banyak sekali resiko/dampak negatif yang ditimbulkan, namun secara garis besar resiko yang timbul dalam bisnis IT yaitu:
a.       Mendorong munculnya kejahatan jenis baru
b.      Mempermudah masuknya nilai-nilai budaya saing yang negatif
c.       Mempermudah penyebaran karya-karya pornografi
d.      Mendorong tindakan konsumtif pemboroasan dalam masyarakat
e.       Memperluas perjudian, dll.
Sedangkan keuntungan dalam bisnis IT secara garis besar yaitu:
1.      Mendapatkan pangsa pasar baru, yaitu pengguna internet dan sosial media. Pasar menjadi tidak sebatas pada konsumen yang mengunjungi toko saja.
2.      Mengetahui trend yang sedang hangat di masyarakat sehingga bisa memberikan inovasi–inovasi dalam usahanya sesuai dengan trend tersebut.
3.      Unlimited time alias tidak terbatas waktu. Pebisnis yang menggunakan internet sebagai alternatif berjualan selain secara konvensional tidak akan terikat oleh waktu. Tidak ada kata toko tutup. Full 24 jam dalam 7 hari.
4.       Dimana saja, siapa saja.
5.      Metode Pengamanan dalam Transaksi Electronic Commerce dalam Kaitannya dengan Bisnis IT

Rawannya transaksi melalui internet menyebapkan banyak konsumen ragu untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, untuk menarik konsumen, bayak produsen yang memikat konsumen dengan memberikan sistem pengamanan dalam transaksi lewat internet tersebut.
Saat ini ada dua metode yang dipakai kebanyakan pedagang on line, yaitu sebagai berikut:
a.       Metode atau instrumen Secure Sockets Layer (SSL) adalah instrumen yang melindungi informasi pribadi dalam kontak antara konsumen dengan pedagang. Keamanan data yang dikirim melalui jaringan juga terjamin. Konsumen salam melakukan transaksi harus memastikan bahwa data-data tersebut sudah dalam bentuk terenkripsi dengan baik. Hal ini dapat diperiksa dan dipastikan, melalui tampilan sebuah icon kecil dalam bentuk gambar sebuah kunci saat melakukan browsing. Gambar kunci tersebut tidak boleh rusak, atau patah. Selain melihat gambar kunci tersebut, dapat diperiksa situs merchant yang biasanya diawali dengan http harus berubah menjadi https pada saat proses transaksi.
b.      Metode yang kedua adalah Secure Electronic Transaction (SET). SET menggunakan sertifikat digital untuk membuktikan bahwa konsumen dan pedagang memiliki hak untuk menggunakan dan menerima kartu. Visa telah menggunakan metode ini. SET alat elektronik yang berfungsi untuk memverifikasi pedagang dilayar, dan juga berfungsi bagi merchant untuk memeriksa tanda tangan konsumen pada bagian belakang kartu visa.
SET  memberikan cara bagi pemegang kartu dan pedagang untuk mengidentifikasi satu sama lain sebelum melakukan transaksi sehingga pembayaran dapat terjamin kebenarannya.
Keautentikan proses ini dengan menggunakan format identifikasi elektronik yang dikenal dengan nama digital sertificates yang dikabarkan kepada pemegang kartu dan pedagang oleh lembaga keuangan yang tergabung dalam kelembagaan visa.
SET menggunakan kunci pengaman lain yakni memiliki kata-kata sandi untuk melindungk konsumen. Si pedagang tidak dapat membaca informasi monsumen karena visa menampilkannya dilayar kaca pedagang dalam kata sandi.
Dengan SET, pemegang kartu dapat memvalidasi legitimasi internet pedagang melalui digital certificates pedagang. Software SET akan memeriksa apakah hubungan pedagang dengan lembaga keuangan benar atau valid. Dengan ini mereka meyakinkan konsumen bahwa pebayaran akan dilakukan dengan cara yang sama dengan perjanjian visa yang mereka yakini saat ini.[8]
6.      Contoh Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bisnis IT
1.      Telkom Indonesia
Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menyelenggarakan jaringan dan layanan telekomunikasi, informatika serta optimalisasi sumber daya Perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang meliputi:
Usaha Utama
a.       Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual / menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan atau menjual dan meningkatkan layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha Penunjang
a.       Menyediakan layanan transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika.
b.      Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, antara lain pemanfaatan aset tetap dan aset bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.[9]
2.      PT. Metrodata Electronics, Tbk
PT. Metrodata Electronics, Tbk ("Perseroan") merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975.
Sejalan dengan perkembangan bisnis, METRODATA melakukan terobosan melalui pendirian anak usaha maupun usaha patungan. Secara garis besar, kegiatan Perseroan kini dibagi menjadi 6 unit bisnis utama yakni:
a.       Bisnis Distribusi (PT. Synnex Metrodata Indonesia) yang menangani bidang usaha distribusi Teknologi Informasi Komunikasi.
b.      Bisnis Solusi (PT. Mitra Integrasi Informatika) yang menyediakan solusi lengkap mulai dari disain dan blue print, konsultasi, implementasi, dukungan, pemeliharaan, managed services dan pelatihan.
c.       Bisnis Konsultasi (PT. Soltius Indonesia) yang menawarkan keahlian dalam bidang solusi transformasi bisnis dan jasa konsultasi.
d.      Bisnis Retail (PT. My Icon Technology) yang menyediakan produk-produk TIK secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
e.       Bisnis Network (PT. Logicalis Metrodata Indonesia) yang menawarkan jasa dan solusi jaringan.
f.       Bisnis Layanan Telekomunikasi (PT. Xerindo Technologi) yang menyediakan jasa perencanaan radio, instalasi, pengujian / commisioning, perawatan.[10]




BAB III
KESIMPULAN
Bisnis IT adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Teknologi informasi  disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet.
Syber Law sebagai peraturan hukum dalam bisnis IT mempunyai ruang lingkup meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen, E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation,  Disptle Settlement,  dan sebagainya.
Macam-macam bisnis IT secara garis besar meliputi: Affiliate Marketing, Pay Per Click (PPC), Paid To Review (PTR), Domain Parking, dan Forex Online Traiding (FOT).
Didalam Bisnis IT selain keuntungan yang didapat juga terdapat resiko-resiko yang mengancam para pebisnis IT, diantara resiko-resiko itu adalah munculnya kecurangan-kecurangan bisnis baru, kasus perjudian,  munculnya persaingan usaha yang tidak sehat. Namun dibalik itu semua dalam bisnis IT juga terdapat keuntungannya diantarnya dapat memperluas pasar, tidak terbatas tempat dan waktu, mengertahui apa yang sedang menjadi tren zaman sekarang, dan lain sebagainya.
Metode pengamanan dalam bisnis IT meliputi dua hal yaitu: Metode atau instrumen Secure Sockets Layer (SSL) dan Metode yang kedua adalah Secure Electronic Transaction (SET).
Saat ini di Indonesia banyak bermunculan perusahaan-perusahaan yang bergerak di dalam Bisnis IT, diantaranya Telkom Indonesia dan PT. Metrodata Electronics, Tbk.

DAFTAR PUSTAKA

Edmon Makarim, 2005, PENGANTAR HUKUM TELEMATIKA, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
http://www.metrodata.co.id/. Diakses pada rabu, 18 Maret 2015 pukul 09.22 Wib.
http://www.telkom.co.id/category/investor-relations/profil-perusahaan. Diakses pada rabu, 18 Maret 2015 pukul 09.23 Wib.
http://ulpiupie.blogspot.com/favicon.ico. diakses pada 26 maret 2015 pukul 13. 00 Wib
Johannes Ibrahim, Lindawaty sewu, 2007,  Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern.Bandung : PT Refika Aditama. 2007.
Undang-Undang RI No.  11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.




[1] Johannes Ibrahim, Lindawaty sewu. Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern.(Bandung : PT Refika Aditama. 2007),  hlm, 25.
[2] Undang-Undang RI No.  11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat (3)
[3] http://ulpiupie.blogspot.com/favicon.ico. diakses pada 26 maret 2015 pukul 13. 00 Wib
[5] Hukum siber - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.html.
[6] CYBER LAW DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR CYBER CRIME.html.
[7] Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[8] Edmon Makarim, PENGANTAR HUKUM TELEMATIKA, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005) hal. 263-264. PT. Metrodata Electronics, Tbk ("Perseroan") merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975.
[9] http://www.telkom.co.id/category/investor-relations/profil-perusahaan. Diakses pada rabu, 18 Maret 2015 pukul 09.23 Wib.
[10] http://www.metrodata.co.id/. Diakses pada rabu, 18 Maret 2015 pukul 09.22 Wib.