Pena tak Bertinta
Selasa, 07 Juli 2015
Meskipun hasilnya tidak seperti yang aku inginkan, namun ini adalah ketentuan Allah. Dan Allah lebih mengetahui yang terbaik untuk diriku...............
Jumat, 05 Juni 2015
Orang yang "bijak" terlihat dari tindakannya yang positif, yang selalu bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain, untuk hari ini maupun untuk masa depannya. Sebaliknya, orang yang "sok bijak" terlihat dari kata-katanya yang terlihat baik namun dirinya sendiri jarang atau bahkan tidak pernah melakukannya.
Kamis, 28 Mei 2015
Selasa, 26 Mei 2015
BISNIS IT
A. Latar belakang
Istilah teknologi informasi mulai populer di akhir tahun 70-an.
Pada masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi
komputer atau pengolahan data elektronis (electronic data processing).Teknologi
informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data
menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software),
komputer, komunikasi, dan elektronik digital.
Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan
Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal
sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan
komunikasi internet.
E-commerce merupakan
bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunaannya kini adalah
e-commerce. Secara umum, e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk
transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan jasa dengan menggunakan media
elektronik.Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan
/ perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang
dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
B.
Rumusan
masalah
1.
Bagaimanakah
pengertian Bisnis IT ?
2.
Bagaimanakah konsep Cyber Law sebagai Peraturan Hukum dalam Bisnis IT ?
3. Apa saja macam-macam Bisnis IT ?
4. Apakah resiko dan keuntungan dalam Bisnis IT ?
5. Bagaimana metode pengamanan dalam Transaksi Electronic Commerce dalam kaitannya
dengan Bisnis IT ?
6. Contoh Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bisnis IT ?
C. Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian Bisnis IT.
2.
Untuk menjelaskan konsep Cyber Law sebagai Peraturan Hukum dalam Bisnis IT.
3. Untuk menyebutkan macam-macam Bisnis IT.
4. Untuk mengetahui resiko dan keuntungan dalam Bisnis IT.
5. Untuk menjelaskan metode pengamanan dalam Transaksi Electronic Commerce
dalam kaitannya dengan Bisnis IT.
6. Untuk menyebutkan contoh Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bisnis
IT.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Bisnis IT
Bisnis adalah kegiatan perdagangan namun meliputi pada unsur-unsur yang luas,
yaitu pekerjaan, profesi, penghasilan dan mata pencaharian, dan keuntungan.[1]
Teknologi
Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information
technology (IT) adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.[2]
Dapat disimpulkan bahwa bisnis IT
adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki
nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan
bantuan teknologi informasi. Teknologi informasi disini mencakup semua
hal yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet.[3]
Ada
lima tantangan dalam bidang Binis IT. pertama dari sisi pengembangan teknologi. Kedua, adaptasi
masyarakat akan teknologi yang disajikan. Ketiga, tantangan akan pasar, apakah
pasar itu bisa menyerap atau tidak dalam tantangan yang disajikan,
Keempat, tantangan dari sisi perangkat, yakni bagaimana perangkat tersebut bisa
mengikuti perkembangan. Tantangan terbesar justru berada pada urutan kelima,
yakni dari sisi regulasi yang ada di Indonesia.(Agus
di Binus University International JWC Main Lobby, Senayan, Jakarta, Jumat 28/11/2014).[4]
2. Cyber Law sebagai Peraturan Hukum dalam Bisnis IT
Cyber Law adalah istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.[5]
Dalam bisnis IT dikenal yang namanya Cyber
Law, yaitu aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik
yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak
cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi,
kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen, E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and
Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content
Regulation, Disptle
Settlement, dan sebagainya.[6]
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal
ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira
1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar
kesusilaan. Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54
Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara lain, indonesia termasuk negara
yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ITE. Secara garis besar UU
ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :[7]
1.
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.
Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.
Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.
Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a)
Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b)
Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c)
Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d)
Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e)
Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f)
Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informas Rahasia)
g)
Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h)
Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di beberapa negara khususnya yang berhubungan dengan e-commerce
antara lain:
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
a)
Indonesia: UU
ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap
berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
b)
Malaysia: Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap
penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
c)
Filipina: Electronic
Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan
transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
2.
Perlindungan
terhadap data pribadi serta privasi.
a)
Singapura: Sebagai
pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk
melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
b)
Indonesia: Sudah
diatur dalam UU ITE.
c)
Malaysia
& Thailand: Masih berupa rancangan.
3.
Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki
Cyber Law yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei,
Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand,
Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4.
Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu
produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
a)
Singapura: Merupakan
satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers
(Spam Control Act 2007).
b)
Malaysia
& Thailand: Masih berupa rancangan.
c)
Indonesia: UU
ITE belum menyinggung masalah spam.
5.
Peraturan
Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta
Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol
publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara
masing-masing.
6.
Hak
Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia,
Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta
intelektual. Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7.
Penggunaan
Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam
termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan
dalam setiap Negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan
tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for
Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8.
Electronic
Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai
Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk
Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan. ASEAN
sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara
untuk memfasilitasi
penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan
intenet atau e -commerce di ASEAN.
9.
Online
Dispute resolution (ODR). ODR adalah
resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
a)
Filipina: Merupakan
satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines
Multi Door Courthouse.
b)
Singapura: Mulai
mendirikan ODR facilities.
c)
Thailand: Masih
dalam bentuk rancangan.
d)
Malaysia: Masih
dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
e)
Indonesia: Dalam
UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara
di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya
dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
3. Macam-macam Bisnis IT
Secara umum macam-macam bisnis IT adalah sebagai berikut:
a.
Affiliate Marketing
Adalah praktik pemasaran dimana sebuah bisnis imbalan
satu atau lebih afiliasi untuk setiap pengunjung atau pelanggan yang dibawa
oleh usaha sendiri dalam afiliasi marketing.
Contoh dari afiliasi marketing ini adalah situs
penghargaan.
b.
Pay Per Click (PPC)
Adalah sebuah iklan internet yang digunakan di situs web,
dimana pengiklan hanya membayar pemilik situs ketika iklan tersebut diklik.
Biasanya situs-situs tersebut memberi harga khusus yang diberikan ketika situs
tersebut di klik. Cost Per Click (CPC) adalah jumlah uang yang harus dibayar
oleh pengiklan untuk satu kali klik pada iklan mereka yang telah di klik dan
mengarah ke situs tertentu.
c.
Paid to review (PTR)
Adalah sebuah program bisnis internet dimana kita sebagai
blogger diwajibkan menulis review tentang produk/website apa saja sesuai dengan
keinginan pengiklan. Untuk mengikuti bisnis PTR ini modal utama yang dimiliki
adalah blog dan koneksi internet. Dan blog
minimal harus memiliki Page Rank 2.
d.
Domain Parking
Biasa disebt dengan Domain Pointer atau Domain Alias
adalah sebuah sistem atau fitur untuk mengarahkan sebuah domain ke domain lain.
Domain parking ini dapat diklasifikasikan sebagai penghasil uang dan
non-komersial. Pada yang pertama, iklan akan ditampilkan kepada pengunjung dan
pendapatan keuntungan bagi pendaftar domain parking.
e.
Forex Online Traiding (FOT)
Dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan pasar mata
uang. Adalah sebuah pasar diseluruh dunia keuangan desentralisasi over the
counter untuk perdagangan mata uang. FOT ini adalah diamana kita memainkan
perubahan nilai mata uang dalam detik, menit, atau jam maupun hari untuk
mendapatkan keuntungan dari selisih perubahan nilai mata uang tersebut.
Walaupun banyak sekali bidang bisnis IT,
tetapi pada umumnya bidang usaha yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis
baru adalah:
·
Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi
(software house).
·
Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu
implementasi hardware maupun implementasi software.
·
Distributor dari produk-produk IT, baik hardware
ataupun software.
·
Training dan pendidikan bidang IT.
4. Resiko dan Keuntungan dalam Bisnis IT
Dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi
zaman sekarang, banyak sekali resiko/dampak negatif yang ditimbulkan, namun
secara garis besar resiko yang timbul dalam bisnis IT yaitu:
a.
Mendorong munculnya kejahatan jenis baru
b.
Mempermudah masuknya nilai-nilai budaya saing yang negatif
c.
Mempermudah penyebaran karya-karya pornografi
d.
Mendorong tindakan konsumtif pemboroasan dalam masyarakat
e.
Memperluas perjudian, dll.
Sedangkan keuntungan dalam bisnis IT secara garis besar yaitu:
1.
Mendapatkan pangsa pasar baru, yaitu
pengguna internet dan sosial media. Pasar menjadi
tidak sebatas pada konsumen yang mengunjungi toko saja.
2. Mengetahui trend yang sedang
hangat di masyarakat sehingga bisa memberikan inovasi–inovasi dalam usahanya
sesuai dengan trend tersebut.
3. Unlimited time alias tidak
terbatas waktu. Pebisnis yang menggunakan internet
sebagai alternatif berjualan selain secara konvensional tidak akan terikat oleh
waktu. Tidak ada kata toko tutup. Full 24 jam dalam 7 hari.
4. Dimana saja, siapa saja.
5. Metode Pengamanan dalam Transaksi Electronic Commerce dalam Kaitannya
dengan Bisnis IT
Rawannya transaksi melalui internet menyebapkan banyak konsumen ragu
untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, untuk menarik konsumen,
bayak produsen yang memikat konsumen dengan memberikan sistem pengamanan dalam
transaksi lewat internet tersebut.
Saat ini ada dua metode yang dipakai kebanyakan pedagang on line,
yaitu sebagai berikut:
a. Metode atau instrumen Secure Sockets Layer (SSL) adalah instrumen
yang melindungi
informasi pribadi dalam kontak antara konsumen dengan pedagang. Keamanan data
yang dikirim melalui jaringan juga terjamin. Konsumen salam melakukan transaksi
harus memastikan bahwa data-data tersebut sudah dalam bentuk terenkripsi dengan
baik. Hal ini dapat diperiksa dan dipastikan, melalui tampilan sebuah icon
kecil dalam bentuk gambar sebuah kunci saat melakukan browsing. Gambar
kunci tersebut tidak boleh rusak, atau patah. Selain melihat gambar kunci
tersebut, dapat diperiksa situs merchant yang biasanya diawali dengan http
harus berubah menjadi https pada saat proses transaksi.
b. Metode yang kedua adalah Secure Electronic Transaction (SET). SET
menggunakan sertifikat digital untuk membuktikan bahwa konsumen dan pedagang
memiliki hak untuk menggunakan dan menerima kartu. Visa telah menggunakan
metode ini. SET alat elektronik yang berfungsi untuk memverifikasi pedagang
dilayar, dan juga berfungsi bagi merchant untuk memeriksa tanda tangan
konsumen pada bagian belakang kartu visa.
SET memberikan
cara bagi pemegang kartu dan pedagang untuk mengidentifikasi satu sama lain
sebelum melakukan transaksi sehingga pembayaran dapat terjamin kebenarannya.
Keautentikan proses ini dengan menggunakan format identifikasi
elektronik yang dikenal dengan nama digital sertificates yang dikabarkan
kepada pemegang kartu dan pedagang oleh lembaga keuangan yang tergabung dalam
kelembagaan visa.
SET menggunakan kunci pengaman lain yakni memiliki
kata-kata sandi untuk melindungk konsumen. Si pedagang tidak dapat membaca
informasi monsumen karena visa menampilkannya dilayar kaca pedagang dalam kata
sandi.
Dengan SET, pemegang kartu dapat memvalidasi legitimasi
internet pedagang melalui digital certificates pedagang. Software
SET akan memeriksa apakah hubungan pedagang dengan lembaga keuangan benar atau
valid. Dengan ini mereka meyakinkan konsumen bahwa pebayaran akan dilakukan
dengan cara yang sama dengan perjanjian visa yang mereka yakini saat ini.[8]
6. Contoh Perusahaan Yang Bergerak Dalam Bisnis IT
1. Telkom Indonesia
Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa
layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk
pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,
ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menyelenggarakan jaringan dan layanan
telekomunikasi, informatika serta optimalisasi sumber daya Perusahaan. Untuk
mencapai tujuan tersebut di atas, Perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang
meliputi:
Usaha Utama
a. Merencanakan, membangun, menyediakan,
mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual / menyewakan dan
memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika dalam arti yang
seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Merencanakan, mengembangkan, menyediakan,
memasarkan atau menjual dan meningkatkan layanan jasa telekomunikasi dan
informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Usaha Penunjang
a. Menyediakan layanan transaksi pembayaran
dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika.
b. Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam
rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, antara lain
pemanfaatan aset tetap dan aset bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas
pendidikan dan pelatihan dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.[9]
2. PT. Metrodata Electronics, Tbk
PT. Metrodata Electronics, Tbk ("Perseroan")
merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi komunikasi (TIK) terkemuka
di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu
Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK
sejak tahun 1975.
Sejalan
dengan perkembangan bisnis, METRODATA melakukan terobosan melalui pendirian
anak usaha maupun usaha patungan. Secara garis besar, kegiatan Perseroan kini
dibagi menjadi 6 unit bisnis utama yakni:
a. Bisnis
Distribusi (PT. Synnex Metrodata Indonesia) yang menangani bidang usaha distribusi Teknologi
Informasi Komunikasi.
b. Bisnis
Solusi (PT. Mitra Integrasi Informatika) yang menyediakan solusi lengkap mulai dari disain
dan blue print, konsultasi, implementasi, dukungan, pemeliharaan, managed
services dan pelatihan.
c. Bisnis
Konsultasi (PT. Soltius Indonesia) yang menawarkan keahlian dalam bidang solusi
transformasi bisnis dan jasa konsultasi.
d. Bisnis
Retail (PT. My Icon Technology) yang menyediakan produk-produk TIK secara ritel
dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
e. Bisnis
Network (PT. Logicalis Metrodata Indonesia) yang menawarkan jasa dan solusi jaringan.
f. Bisnis
Layanan Telekomunikasi (PT. Xerindo Technologi) yang menyediakan jasa perencanaan
radio, instalasi, pengujian / commisioning, perawatan.[10]
BAB III
KESIMPULAN
Bisnis IT adalah
suatu kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki nilai
(value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan
teknologi informasi. Teknologi informasi disini mencakup semua hal yang
berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet.
Syber Law sebagai peraturan hukum dalam bisnis IT
mempunyai ruang lingkup meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi,
Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan,
perlindungan konsumen, E-Commerce, Trademark/Domain
Names, Privacy
and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content
Regulation, Disptle
Settlement, dan sebagainya.
Macam-macam bisnis IT secara garis besar meliputi:
Affiliate Marketing, Pay Per Click (PPC), Paid To Review (PTR), Domain Parking,
dan Forex Online Traiding (FOT).
Didalam Bisnis IT selain keuntungan yang didapat juga
terdapat resiko-resiko yang mengancam para pebisnis IT, diantara resiko-resiko
itu adalah munculnya kecurangan-kecurangan bisnis baru, kasus perjudian, munculnya persaingan usaha yang tidak sehat.
Namun dibalik itu semua dalam bisnis IT juga terdapat keuntungannya diantarnya
dapat memperluas pasar, tidak terbatas tempat dan waktu, mengertahui apa yang
sedang menjadi tren zaman sekarang, dan lain sebagainya.
Metode pengamanan dalam bisnis IT meliputi dua hal yaitu:
Metode atau
instrumen Secure Sockets Layer (SSL) dan Metode yang kedua adalah Secure
Electronic Transaction (SET).
Saat ini di Indonesia banyak bermunculan
perusahaan-perusahaan yang bergerak di dalam Bisnis IT, diantaranya Telkom
Indonesia dan PT. Metrodata Electronics, Tbk.
DAFTAR PUSTAKA
Edmon Makarim, 2005, PENGANTAR HUKUM TELEMATIKA, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
http://news.okezone.com/read/2014/11/28/65/1072110/cermati-lima-tantangan-di-bisnis-it. diakses
pada 26 maret 2015 pukul 13. 00 Wib.
http://www.telkom.co.id/category/investor-relations/profil-perusahaan.
Diakses pada rabu, 18 Maret 2015 pukul 09.23 Wib.
http://ulpiupie.blogspot.com/favicon.ico.
diakses pada 26 maret 2015 pukul 13. 00 Wib
Johannes Ibrahim, Lindawaty sewu, 2007,
Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern.Bandung : PT Refika
Aditama. 2007.
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
[1] Johannes Ibrahim, Lindawaty sewu. Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia
Modern.(Bandung : PT
Refika Aditama. 2007), hlm, 25.
[3] http://ulpiupie.blogspot.com/favicon.ico.
diakses pada 26 maret 2015 pukul 13. 00 Wib
[4]http://news.okezone.com/read/2014/11/28/65/1072110/cermati-lima-tantangan-di-bisnis-it. diakses
pada 26 maret 2015 pukul 13. 00 Wib.
[7] Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
[8] Edmon Makarim, PENGANTAR HUKUM TELEMATIKA, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2005) hal. 263-264. PT. Metrodata Electronics, Tbk ("Perseroan") merupakan
salah satu perusahaan teknologi informasi komunikasi (TIK) terkemuka di
Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu Perseroan
dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak tahun
1975.
[9] http://www.telkom.co.id/category/investor-relations/profil-perusahaan.
Diakses pada rabu, 18 Maret 2015 pukul 09.23 Wib.
Langganan:
Postingan (Atom)