Minggu, 17 Mei 2015

EMITEN



A.    Pengertian Emiten
Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.[1] Emiten adalah pihak yang menawarkan atau menjual efek kapada masyarakat melalui Pasar Modal.[2] Menurut UU Pasar Modal pasal 1 angka 6, Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum.[3]
B.     Sejarah Singkat Emiten di Indonesia
Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI adalah suatu organisasi nirlaba yang beranggotakan perusahaan publik atau emiten yang terdaftar (listing) di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan/atau bursa efek lainnya.
Sejarah Asosiasi Emiten Indonesia Pada akhir era 80-an, ketika Pasar Modal Indonesia mulai berkembang, otoritas serta praktisi pasar modal terus mengupayakan peningkatan kegiatan pasar modal. Bapepam yang saat itu berfungsi sebagai otoritas sekaligus pelaksana bursa efek, merupakan motor penggerak utama kehidupan pasar modal di Indonesia. Lembaga yang mengemban misi besar dalam mengembangkan pasar modal Indonesia ini dituntut membawa akselarasi pertumbuhan pasar modal.
Hal tersebut tentunya juga harus diimbangi oleh perusahaan public (emiten), sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan pasar modal. Sejalan dengan itu, maka Emiten harus terus dibina untuk menumbuhkan iklim pasar yang kondusif dan professional sehingga memberikan motivasi perusahaan swasta lain untuk masuk pasar modal.
Atas dasar pemikiran tersebut kemudian muncul keinginan sejumlah Emiten untuk mendirikan wadah organisasi bagi perusahaan Go Public. Gagasan pembentukan organisasi ini awalnya didorong oleh Ketua Bapepam yang saat itu dijabat oleh Bapak Marzuki Usman. Alasan pembentukan organisasi itu juga didorong oleh kenyataan bahwa Pasar Modal masih merupakan bidang baru, sehingga diperkirakan akan banyak masalah yang perlu dihadapi secara bersama-sama.
Maka pada tanggal 13 Desember 1988, Bapak Marzuki Usman memanggil enam perusahaan mewakili semua Emiten yang tercatat saat itu berjumlah 24 perusahaan. Mereka adalah: Bapak Ahmad Slamet (PT Semen Cibinong Tbk), Bapak Harsono E Soleh (PT Delta Jakarta Tbk), Ny. J. Muaya Siambaton (PT BBD-IBJ Leasing), danBapak JW Sudomo (PT Squibb Indonesia Tbk) Dalam pertemuan di Gedung Bapepam, Jalan Merdeka Selatan Jakarta, mereka sepakat untuk membentuk organisasi bernama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Dengan Ketua Umum S. Supoyo (BPD Jawa Timur), Sekretaris Umum Kusyadi Kuyono (PT Sepatu Bata Tbk), Bendahara Umum R. Andi Suprianto (PT Squibb Indonesia Tbk).
Jumlah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan mengikuti kenaikan jumlah perusahaan Go Public yang tertacat di Bursa Efek, baik untuk saham maupun Obligasi.
Kesadaran anggota Asosiasi Emiten Indonesia cukup meningkat tajam. Hal ini dapat dilihat baik pada keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Pengurus AEI maupun pada kesediaan Anggota melaksanakan kewajibannya serta respon Anggota terhadap masalah-masalah yang menyangkut Pasar Modal.[4]
C.    Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
Menurut FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 40/DSN MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL BAB III Pasal 3 kriteria Emiten atau Perusahaan Publik adalah sebagai berikut:[5]
1)   Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2)   Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a) perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b) lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c) produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d) produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa  yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e)      melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3) Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan
4) Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.[6]
5) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

D.    Kegiatan Penawaran Umum Emiten
Penawaran Umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten ( perusahaan yang akan go public ) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut :
1.           Periode Pasar Perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk
2.           Penjatahan saham , yaitu pengalokasian efek pesanan pada pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia
3.           Pencatatan efek di Bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Masa Penawaran Umum
Masa Penawara Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja ( yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang untuk diserahkan ke Agen Penjual ), berelaku saat efek ditawarkan oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk. Saat dimulainya Penawaran Umum ini disebut Pasar Perdana.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi Emiten yang akan Go Public :
Emiten harus memenuhi ketentuan bapepam tentang :
1.      Tata cara pendaftaran dalam rangka Penawara Umum
2.      Pedoman mengenai bentuk dan isi persyaratan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
3.      Pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum
4.      pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Penawaran Umum.
Tahapan-tahapan dalam rangka Penawaran Umum
1.      Sebelum emisi , yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan penawaran Umum
Intern Perusahaan :
a)      rencana go public
b)      RUPS (Rapat Umum Pemegam Saham)
c)      Penunjukkan : underwriter, profesi penunjang, lembaga penunjang
d)     Mempersiapkan dokumen-dokumen
e)      Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin
f)       Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek
g)      Penandatanganan perjanian-perjanjian
h)      Public expose
*       BAPEPAM:
a)  pernyataan pendaftaran
b) expose terbatas di Bapepam
c)  tanggapan atas : kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, serta keterbukaan ( aspek hukum,akuntansi, keuangan dan manajemen )
d) komentar tertulis dalam waktu 45 hari
e)  pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif.         
2.      Tahapan emisi, yaitu masa dimana dilakukan PU hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatatkan di Bursa Efek.
Pasar Perdana:
a)      Penawaran Umum
b)      Pernyataan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten
c)      Distribusi efek kepada pemodal secara elektronik
   Pasar sekunder
a)      Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
b)      Perdagangan di Bursa Efek
3.      Tahapan sesudah emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran.
*       Pelaporan:
a)      Laporan berkala, misalnya laporan tahunan dan laporan tengah tahunan
b)      Laporan kejadian penting dan relevan, misalnya akuisisi dan pergantian direksi
Kondisi yang Menyebabkan Suatu PU Ditangguhkan
Bapepam sebagai otoritas tertinggi di Pasar modal dapat menangguhkan suatu Penawaran Umum, jika:
1)      Pernyataan Pendaftaran, prospektus atau dokumen lainnya mencakup informasi dan atau fakta material yang :
a.     palsu atau menyesatkan atau mengabaikan fakta material
b.    menjadi tidak benar atau fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahanyang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat.
2)      Emiten atau pihak lain yang terafiliasi dengan Emiten dalam PU telah melanggar UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya
3)      Pihak tersebut tidak menyampaikan perubahan atau tambahan informasi yang diminta Bapepam


Proses Pencatatan Efek di BEJ
  1. Calon Perusahaan terbuka atau Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan kemudian BEJ akan mengevaluasi permohonasn tersebut apakah sesuai dengan pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon Emiten tersebut melakukan persentasi seputar kinerja perusahaannya.
  2. Jika memenuhi syarat, BEJ akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.
  3. Calon Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam
  4. Apabila telah mendapat pernyataan efektif dari bapepam, maka calon Emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut juga initial public offering.
  5. Emiten membayar biaya pencatatan
  6. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di Bursa.[7]
E.     Beberapa contoh Emiten di Indonesia
Berikut ini daftar Emiten beserta jumlah sahamnya yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia):[8]
Kode
Nama Emiten
Jumlah Saham
Per 31-Okt-2014
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
7,376,273,365
Adira Dinamika Multi Finance Tbk
1,000,000,000
Agung Podomoro Land Tbk
20,500,900,000
Bank Danamon Tbk
9,488,796,931
Gudang Garam Tbk
1,924,088,000
                                                                            
Refrensi:
Sutedi Andrian, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) cet. ke-I
Undang-undang Pasar Modal pasal 1
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 40/DSN MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL BAB III Pasal 3
KSPM%20Education.htm diakses pada 03 November 2014 pukul 08.00 Wib.
Emiten di BEI _ Britama.com.html diakses pada 03 November 2014 pukul 20. 00 Wib.




[1] Andrian Sutedi,  Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) cet. ke-I. hal. 97.
[2] KSPM%20Education.htm diakses pada 03 November 2014 pukul 08.00 Wib.
[3]. UU Pasar Modal pasal 1
[5] FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 40/DSN MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL BAB III Pasal 3
[6] Menurut pasal 1 butir 4 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal (“Fatwa DSN”), Syariah Compliance Officer (SCO) adalah:“Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.”
[7] KSPM%20Education.htm diakses pada 03 November 2014 pukul 08.00 Wib.
[8] Emiten di BEI _ Britama.com.html diakses pada 03 November 2014 pukul 20. 00 Wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar