A. Pengertian Emiten
Emiten adalah badan usaha (perseroan
terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi
untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.[1]
Emiten adalah pihak yang menawarkan atau menjual efek kapada masyarakat melalui
Pasar Modal.[2]
Menurut UU Pasar Modal pasal 1 angka 6, Emiten adalah pihak yang melakukan
kegiatan penawaran umum.[3]
B. Sejarah Singkat Emiten di Indonesia
Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI adalah suatu
organisasi nirlaba yang beranggotakan perusahaan publik atau emiten yang
terdaftar (listing) di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES),
dan/atau bursa efek lainnya.
Sejarah Asosiasi Emiten Indonesia Pada akhir
era 80-an, ketika Pasar Modal Indonesia mulai berkembang, otoritas serta
praktisi pasar modal terus mengupayakan peningkatan kegiatan pasar modal.
Bapepam yang saat itu berfungsi sebagai otoritas sekaligus pelaksana bursa
efek, merupakan motor penggerak utama kehidupan pasar modal di Indonesia.
Lembaga yang mengemban misi besar dalam mengembangkan pasar modal Indonesia ini
dituntut membawa akselarasi pertumbuhan pasar modal.
Hal tersebut tentunya juga harus diimbangi oleh
perusahaan public (emiten), sebagai salah satu komponen penting yang
menggerakkan pasar modal. Sejalan dengan itu, maka Emiten harus terus dibina
untuk menumbuhkan iklim pasar yang kondusif dan professional sehingga
memberikan motivasi perusahaan swasta lain untuk masuk pasar modal.
Atas dasar pemikiran tersebut kemudian muncul
keinginan sejumlah Emiten untuk mendirikan wadah organisasi bagi perusahaan Go
Public. Gagasan pembentukan organisasi ini awalnya didorong oleh Ketua Bapepam
yang saat itu dijabat oleh Bapak Marzuki Usman. Alasan pembentukan organisasi
itu juga didorong oleh kenyataan bahwa Pasar Modal masih merupakan bidang baru,
sehingga diperkirakan akan banyak masalah yang perlu dihadapi secara
bersama-sama.
Maka pada tanggal 13 Desember 1988, Bapak
Marzuki Usman memanggil enam perusahaan mewakili semua Emiten yang tercatat
saat itu berjumlah 24 perusahaan. Mereka adalah: Bapak Ahmad Slamet (PT Semen
Cibinong Tbk), Bapak Harsono E Soleh (PT Delta Jakarta Tbk), Ny. J. Muaya
Siambaton (PT BBD-IBJ Leasing), danBapak JW Sudomo (PT Squibb Indonesia Tbk)
Dalam pertemuan di Gedung Bapepam, Jalan Merdeka Selatan Jakarta, mereka
sepakat untuk membentuk organisasi bernama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Dengan Ketua Umum S. Supoyo (BPD Jawa Timur), Sekretaris Umum Kusyadi Kuyono
(PT Sepatu Bata Tbk), Bendahara Umum R. Andi Suprianto (PT Squibb Indonesia
Tbk).
Jumlah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan mengikuti kenaikan jumlah
perusahaan Go Public yang tertacat di Bursa Efek, baik untuk saham maupun
Obligasi.
Kesadaran anggota Asosiasi Emiten Indonesia
cukup meningkat tajam. Hal ini dapat dilihat baik pada keikutsertaan dalam
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Pengurus AEI maupun pada kesediaan
Anggota melaksanakan kewajibannya serta respon Anggota terhadap masalah-masalah
yang menyangkut Pasar Modal.[4]
C. Kriteria Emiten
atau Perusahaan Publik
Menurut FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO:
40/DSN MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP
SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL BAB III Pasal 3 kriteria Emiten atau Perusahaan
Publik adalah sebagai berikut:[5]
1) Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara
pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek
Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2) Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a) perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang;
b) lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan
asuransi konvensional;
c) produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;
dan
d) produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e) melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi
tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan
dari modalnya;
3) Emiten atau Perusahaan Publik yang
bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi
ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan
4) Emiten atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi
Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.[6]
5) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik
yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut
di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek
Syariah.
D. Kegiatan Penawaran Umum Emiten
Penawaran Umum atau go public adalah
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (
perusahaan yang akan go public ) untuk menjual saham atau efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan
berikut :
1.
Periode Pasar Perdana, yaitu ketika efek
ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang
ditunjuk
2.
Penjatahan saham , yaitu pengalokasian efek
pesanan pada pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia
3.
Pencatatan efek di Bursa, yaitu saat efek
tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Masa Penawaran Umum
Masa Penawara Umum sekurang-kurangnya tiga
hari kerja ( yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan
penyerahan uang untuk diserahkan ke Agen Penjual ), berelaku saat efek
ditawarkan oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk. Saat
dimulainya Penawaran Umum ini disebut Pasar Perdana.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
Emiten yang akan Go Public :
Emiten harus memenuhi ketentuan bapepam tentang
:
1. Tata cara pendaftaran dalam rangka Penawara Umum
2. Pedoman mengenai bentuk dan isi persyaratan pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum
3. Pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam
rangka Penawaran Umum
4. pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Penawaran Umum.
Tahapan-tahapan dalam rangka Penawaran Umum
1. Sebelum emisi , yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk
memenuhi persyaratan-persyaratan penawaran Umum
Intern Perusahaan :
a) rencana go public
b) RUPS (Rapat Umum Pemegam Saham)
c) Penunjukkan : underwriter, profesi penunjang, lembaga penunjang
d) Mempersiapkan dokumen-dokumen
e) Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin
f) Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek
g) Penandatanganan perjanian-perjanjian
h) Public expose

a) pernyataan pendaftaran
b) expose terbatas di Bapepam
c) tanggapan atas : kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi,
serta keterbukaan ( aspek hukum,akuntansi, keuangan dan manajemen )
d) komentar tertulis dalam waktu 45 hari
e) pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif.
2. Tahapan emisi, yaitu masa dimana dilakukan PU hingga saham-saham yang
telah ditawarkan dicatatkan di Bursa Efek.
Pasar
Perdana:
a) Penawaran Umum
b) Pernyataan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten
c) Distribusi efek kepada pemodal secara elektronik
Pasar sekunder
a) Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
b) Perdagangan di Bursa Efek
3. Tahapan sesudah emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai
konsekuensi atas penawaran.

a) Laporan berkala, misalnya laporan tahunan dan laporan tengah tahunan
b) Laporan kejadian penting dan relevan, misalnya akuisisi dan pergantian
direksi
Kondisi yang Menyebabkan Suatu PU
Ditangguhkan
Bapepam sebagai otoritas tertinggi di Pasar
modal dapat menangguhkan suatu Penawaran Umum, jika:
1) Pernyataan Pendaftaran, prospektus atau dokumen lainnya mencakup
informasi dan atau fakta material yang :
a. palsu atau menyesatkan atau mengabaikan fakta material
b. menjadi tidak benar atau fakta material karena terjadinya perubahan
keadaan dan keterangan tambahanyang diperlukan untuk memperbaiki keadaan
tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat.
2) Emiten atau pihak lain yang terafiliasi dengan Emiten dalam PU telah
melanggar UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya
3) Pihak tersebut tidak menyampaikan perubahan atau tambahan informasi yang
diminta Bapepam
Proses Pencatatan Efek di BEJ
- Calon Perusahaan terbuka atau Emiten mengajukan permohonan
pencatatan ke Bursa dan kemudian BEJ akan mengevaluasi permohonasn
tersebut apakah sesuai dengan pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon
Emiten tersebut melakukan persentasi seputar kinerja perusahaannya.
- Jika memenuhi syarat, BEJ akan memberikan surat persetujuan prinsip
pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.
- Calon Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam
- Apabila telah mendapat pernyataan efektif dari bapepam, maka calon
Emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut juga initial public offering.
- Emiten membayar biaya pencatatan
- BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di Bursa.[7]
E. Beberapa contoh Emiten di Indonesia
Berikut ini daftar Emiten beserta jumlah sahamnya yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia):[8]
Berikut ini daftar Emiten beserta jumlah sahamnya yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia):[8]
Kode
|
Nama Emiten
|
Jumlah Saham
Per 31-Okt-2014 |
Bank Rakyat
Indonesia Agroniaga Tbk
|
7,376,273,365
|
|
Adira
Dinamika Multi Finance Tbk
|
1,000,000,000
|
|
Agung
Podomoro Land Tbk
|
20,500,900,000
|
|
Bank Danamon
Tbk
|
9,488,796,931
|
|
Gudang Garam
Tbk
|
1,924,088,000
|
Refrensi:
Sutedi Andrian, Pasar Modal Syariah,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2011) cet. ke-I
Undang-undang Pasar Modal pasal 1
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 40/DSN
MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI
BIDANG PASAR MODAL BAB III Pasal 3
Asosiasi%20Emiten%20Indonesia%20%20Wikipedia%20bahasa%20Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.html diakses pada 03 November 2014 pukul 08.05
Wib.
Emiten di BEI _
Britama.com.html diakses pada 03 November 2014 pukul 20. 00 Wib.
[3]. UU Pasar Modal pasal 1
[4]Asosiasi%20Emiten%20Indonesia%20%20Wikipedia%20bahasa%20Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.html diakses pada 03 November 2014 pukul 08.05 Wib.
[5] FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 40/DSN
MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI
BIDANG PASAR MODAL BAB III Pasal 3
[6] Menurut
pasal 1 butir 4 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
(“Fatwa DSN”), Syariah Compliance Officer (SCO) adalah:“Pihak
atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi
dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar