Senin, 11 Mei 2015

MEWUJUDKAN HAKIM YANG KREDIBEL DAN BERKEADABAN



 
Dr. H. IMAM ANSHORI SALEH, S.H., M.Hum.
(Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang
Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi)

1.      Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia mengandung pengertian yang sangat luas yaitu aparat yang bertugas pada lembaga penegak hukum.
2.      Hakim
Istilah “hakim” berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Hakim dapat didefinisikan sebagai pejabat yang memimpin persidangan untuk memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.
3.      Tugas Pokok Hakim
a.       Hakim mempunyai tugas pokok memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dalam rangka menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.
b.      Hakim wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum untuk mempertahankan dan menjamin dataatinya hukum materiil dengan menggunakan prosedur yang ditetapkanoleh hukum formal.

4.      Hakim yang Kredibel dan Berkeadaban
Kredibel berarti dapat dipercaya. Hakim yang kredibel dapat dikoseptualisasikan menjadi hakim yang dapat dipercaya dan meyakinkan karena dapat diandalkan dan teruji.
Hakim yang berkeadaban dapat didefinisikan hakim yang berkepribadian baik yang berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Secara garis besar hakim yang kredibel dan berkeadaban dapat dipadankan dengan hakim yang professional dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
5.      Profesionalitas dan Perilaku Hakim
Peraturan perundang-undangan mensyaratkan hakim sebagai pejabat negara harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional, bertaqwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman dibidang hukum.
Secara garis besar hakim harus memiliki dua aspek kemampuan yaitu kemampuan pengetahuan hukum dan berkepribadian Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
6.      Bagaimana Mewujudkannya ?
Secara konseptual untuk mewujudkan hakim yang kredibel dan berkeadaban membutuhkan partisipasi semua stakeholders. Sehingga hakim akan berusaha untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan hukumnya dan berusaha untuk berperilaku sesuai dengan KEPPH.
7.      Apa Yang Dilakukan Komisi Yudisial
a.       Menyiapkan  calon hakim potensial
b.      Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menyelenggarakan seleksi calon hakim / peserta pendidikan hakim secara transparan, partisipatif, dan akuntabel
c.       Melakukan pemantauan dan/ atau penelusuran reka jejak peserta seleksi calon  hakim dan peserta pendidikan hakim.
d.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hakim.
e.       Menyelenggarakan judicial education.
f.       Menyelenggarakan kampanye publik peradilan bersih.
g.      Menyelenggarakan riset putusan hakim.
h.      Melakukan pemantauan persidangan.
i.        Melakukan penelusuran rekam jejak hakim.
j.        Melakukan penegakan terhadap hakim yang melanggar KEPPH (pengawasan hakim)

8.      Partisipasi Publik
Komisi Yudisial berperan sebagai katalisator dan fasilitator dalam menjembatani hubungan masyarakat dengan badan peradilan untuk mendapatkan akses keadilan melalui peradilan bersih. Aktifitas yang dilakukan Komisi Yudisial senantiasa berusaha melibatkan partisipasi masyarakat.
9.      Penghubung Komisi Yudisial
Penghubung adalah Institusi Komisi Yudisial di daerah. Penghubung dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan Komisi Yudisial kepada msyarakat daerah. Penghubung telah dibentuk di 10 Provinsi. Penghubung mempunyai tugas: menerima laporan masyarakat, melakukan pemantauan proses persidangan, melakukan sosialisasi.
10.  Posko Pemantauan Peradilan
Posko adalah kelompok yang terdiri dari unsur NGO, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan di daerah yang mempunyai kepedulian di bidang hukum. Posko berada di 18 Provinsi.
11.  Jejaring (PT, NGO, ORMAS)
        Jejaring Komisi Yudisial adalah lembaga civil society yang telah menandatangani MoU dengan Komisi Yudisial. Jejaring Komisi Yudisial tersebar di seluruh Indonesia. Jejaring berperan dalam menyiapkan SDM calon hakim, melakukan riset, kampanye public/sosialisasi, deseminasi, dll.
12.  Keterlibatan Perguruan Tinggi
      Menyiapkan SDM  calon hakim melalui kegiatan klinik hukum, memformulasikan ulang model KKN / KKL mahasiswa hukum/Syari’ah menjadi KKN / KKL di pengadilan, riset putusan hakim, menyelenggarakan kampanye public peradilan bersih, menyelenggarakan judicial education.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar