Dr. H. IMAM ANSHORI SALEH, S.H., M.Hum.
(Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang
Hubungan Antar Lembaga dan Layanan
Informasi)
1. Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
Indonesia mengandung pengertian yang sangat luas yaitu aparat yang bertugas
pada lembaga penegak hukum.
2. Hakim
Istilah “hakim” berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti
“aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Hakim dapat didefinisikan sebagai
pejabat yang memimpin persidangan untuk memutuskan hukuman bagi pihak yang
dituntut.
3. Tugas Pokok Hakim
a. Hakim mempunyai tugas pokok memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara dalam rangka menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan
keadilan.
b. Hakim wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dihadapkan
kepadanya dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum untuk mempertahankan
dan menjamin dataatinya hukum materiil dengan menggunakan prosedur yang
ditetapkanoleh hukum formal.
4. Hakim yang Kredibel dan Berkeadaban
Kredibel berarti dapat dipercaya. Hakim
yang kredibel dapat dikoseptualisasikan menjadi hakim yang dapat dipercaya dan
meyakinkan karena dapat diandalkan dan teruji.
Hakim yang berkeadaban dapat didefinisikan hakim yang berkepribadian
baik yang berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Secara garis besar hakim yang kredibel dan berkeadaban dapat dipadankan
dengan hakim yang professional dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
5. Profesionalitas dan Perilaku Hakim
Peraturan perundang-undangan mensyaratkan hakim sebagai pejabat negara
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
professional, bertaqwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman dibidang hukum.
Secara garis besar hakim harus memiliki dua aspek kemampuan yaitu
kemampuan pengetahuan hukum dan berkepribadian Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
6. Bagaimana Mewujudkannya ?
Secara konseptual untuk mewujudkan hakim yang kredibel dan berkeadaban
membutuhkan partisipasi semua stakeholders. Sehingga hakim akan berusaha untuk
meningkatkan kemampuan pengetahuan hukumnya dan berusaha untuk berperilaku
sesuai dengan KEPPH.
7. Apa Yang Dilakukan Komisi Yudisial
a. Menyiapkan calon hakim potensial
b. Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menyelenggarakan seleksi calon
hakim / peserta pendidikan hakim secara transparan, partisipatif, dan akuntabel
c. Melakukan pemantauan dan/ atau penelusuran reka jejak peserta seleksi
calon hakim dan peserta pendidikan
hakim.
d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hakim.
e. Menyelenggarakan judicial education.
f. Menyelenggarakan kampanye publik peradilan bersih.
g. Menyelenggarakan riset putusan hakim.
h. Melakukan pemantauan persidangan.
i.
Melakukan penelusuran rekam jejak hakim.
j.
Melakukan penegakan terhadap hakim yang
melanggar KEPPH (pengawasan hakim)
8. Partisipasi Publik
Komisi Yudisial berperan sebagai katalisator dan fasilitator dalam
menjembatani hubungan masyarakat dengan badan peradilan untuk mendapatkan akses
keadilan melalui peradilan bersih. Aktifitas yang dilakukan Komisi Yudisial
senantiasa berusaha melibatkan partisipasi masyarakat.
9. Penghubung Komisi Yudisial
Penghubung adalah Institusi Komisi Yudisial di daerah.
Penghubung dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan Komisi Yudisial
kepada msyarakat daerah. Penghubung telah dibentuk di 10 Provinsi. Penghubung
mempunyai tugas: menerima laporan masyarakat, melakukan pemantauan proses
persidangan, melakukan sosialisasi.
10. Posko Pemantauan Peradilan
Posko adalah kelompok yang terdiri dari unsur NGO,
Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan di daerah yang mempunyai
kepedulian di bidang hukum. Posko berada di 18 Provinsi.
11. Jejaring (PT, NGO, ORMAS)
Jejaring Komisi Yudisial
adalah lembaga civil society yang telah menandatangani MoU dengan Komisi Yudisial.
Jejaring Komisi Yudisial tersebar di seluruh Indonesia. Jejaring berperan dalam
menyiapkan SDM calon hakim, melakukan riset, kampanye public/sosialisasi,
deseminasi, dll.
12. Keterlibatan Perguruan Tinggi
Menyiapkan SDM calon hakim melalui kegiatan klinik hukum,
memformulasikan ulang model KKN / KKL mahasiswa hukum/Syari’ah menjadi KKN / KKL
di pengadilan, riset putusan hakim, menyelenggarakan kampanye public peradilan
bersih, menyelenggarakan judicial education.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar